Istilah pakaian merupakan terjemahan dari kata “libas” atau
“tsiyab” dalam bahasa Arab. Dalam al-Qur’an, kata libas digunakan untuk
menunjukkan pakaian lahir maupun pakaian batin, sedangkan kata “tsiyab”
(pakaian) digunakan untuk menunjukkan pakaian lahir. Kata ini diambil dari kata
“tsaub” yang berarti kembali, yakni kembalinya sesuatu pada keadaan semuala,
atau pada keadaan yang seharusnya sesuai dengan ide pertamanya.
Ide dasar tentang pakaian adalah kembalinya manusia pada keadaan semula, yaitu
“tertutupnya aurat”, namun karena godaan setan, aurat manusia terbuka. Hal ini
dapat dicermati secara jelas dalam firman Allah SWT :
فَوَسْوَسَ لَهُمَا الشَّيْطَانُ لِيُبْدِيَ لَهُمَا مَا وُورِيَ عَنْهُمَا
مِنْ سَوْآتِهِمَا وَقَالَ مَا نَهَاكُمَا رَبُّكُمَا عَنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ إِلَّا
أَنْ تَكُونَا مَلَكَيْنِ أَوْ تَكُونَا مِنْ الْخَالِدِينَ
“Setelah itu
maka, Setan membisikkan pikiran jahat (hasutan) kepada keduanya (Adam dan Hawa)
untuk menampakkan pada keduanya apa yang tertutup (pandangan) dari mereka yaitu
auratnya, dan setan berkata : “Tuhan kamu melarang kamu mendekati pohon ini,
supaya kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang yang kekal
(di surga) (al-A’raf
: 20)”
Selanjutnya dijelaskan dalam firman Allah SSWT dalam ayat 22
bahwa :
فَدَلَّاهُمَا بِغُرُورٍ فَلَمَّا ذَاقَا الشَّجَرَةَ بَدَتْ لَهُمَا
سَوْآتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِنْ وَرَقِ الْجَنَّةِ وَنَادَاهُمَا
رَبُّهُمَا أَلَمْ أَنْهَكُمَا عَنْ تِلْكُمَا الشَّجَرَةِ وَأَقُلْ لَكُمَا إِنَّ
الشَّيْطَانَ لَكُمَا عَدُوٌّ مُبِينٌ (الأعراف: 22)
“Maka setan
membujuk keduanya (untuk memakan buah itu) dengan tipu daya. Ketika keduanya
telah merasakan buah pohon itu, nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya dan
mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga. Kemudian Tuhan mereka
menyeru mereka : “Bukankah Aku telah melarang kamu berdua dari pohon itu dan
Aku katakan kepadamu : “Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi
kamu berdua?” (QS. al-A’raf : 22)
Dari ayat tersebut di atas tampaklah bahwa pada keadaan semua
manusia itu dalam keadaan tertutup auratnya, dan yang menggoda manusia dengan
tipu daya untuk melepas dan membuka auratnya adalah setan, dan tanda-tanda
kehadiran setan adalah “keterbukaan aurat” manusia. Sebuah riwayat yang
dikemukakan oleh al-Baqa’i dalam bukunya Shubhat Waraqoh menyatakan bahwa
ketika Nabi SAW belum memperoleh keyakinan tentang apa yang dialaminya di Gua
Hira’ – apakah dari malaikat atau dari setan — beliau menyampaikan hal tersebut
pada istrinya Khadijah. Khadijah berkata “Jika engkau melihatnya lagi, beritahu
aku”. Ketika di saat lain Nabi SAW melihat (malaikat) yang dilihatnya di Gua
Hira’, Nabi SAW menyampaikan kepada istrinya Khadijah, kemudian Khadijah
membuka pakaiannya sambil bertanya, “Sekarang, apakah engkau masih melihatnya
?” Nabi SAW menjawab, “Tidak !… dia pergi”. Khadijah dengan penuh keyakinan
berkata, “Yakinlah yang datang bukan setan … (karena hanya setan yang senang
melihat aurat)”. Dalam hal ini Allah SWT mengingatkan kepada umat manusia :
يَابَنِي آدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمْ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ
مِنْ الْجَنَّةِ يَنزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآتِهِمَا إِنَّهُ
يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ إِنَّا جَعَلْنَا الشَّيَاطِينَ
أَوْلِيَاءَ لِلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ (الأعراف : 27)
“Wahai
anak-anak Adam! Janganlah kamu sekali-kali dapat ditipu oleh setan sebagaimana
ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, ia menanggalkan dari keduan
pakaiannya untuk memperliharkan kepada keduanya auratnya. Sesungguhnya ia dan
pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa
melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin
bagi orang-orang yantg tidak beriman” (QS. al-A’raf : 27)
Oleh karena itu, persoalan berpakaian bukan hanya persoalan yang
menyangkut hobi, mode, trend, budaya maupun kesukaan dari seseorang, akan
tetapi, berpakaian lebih merupakan upaya yang sesungguhnya untuk mengembalikan
manusia — setelah ditipu dan digoda setan untuk telanjang — pada fitrah dirinya
sebagai makhluk yang mulia, beradab dan berbeda dengan makhluk yang lain.
Tujuan dan Fungsi
Pakaian
Pakaian merupakan ciri khas orang yang beradab. Pakaian
merupakan identitas, status, bahkan kumpulan nilai dari nuansa nilai-nilai
kemanusiaan. Pakaian muncul dari peradaban yang menjelma menjadi suatu budaya
sekalipun pada arti yang sesungguhnya pakaian bukan suatu budaya, akan tetapi
pakaian lebih dekat dengan seruan ajaran agama guna menutup aurat, untuk
mengembalikan manusia pada ide dan hakekat manusia sebenarnya yang berbeda
dengan hewan.
Adapun nilai budaya yang menyentuh pada aspek pakaian terletak pada mode dan
gaya, atau potongan yang menambah kesan indah dalam berpakaian. Dalam konteks
ini muncullah istilah busana (berbusana) yang lebih dekat dengan nilai-nilai
keindahan yang promosinya ditekankan pada modes secara lahiriyah belaka.
Sedangkan istilah pakaian (berpakaian) lebih pada nilai-nilai kemanusian yang
dekat dengan nilai peradaban manusia, karena mengandung makna fitrah manusia yanh
utuh lahir dan batin.
Dalam al-Qur’an, Allah SWT menjelaskan kepada manusia tentang
tujuan dan fungsi pakaian yang sebenarnya :
يَابَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ
وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ
يَذَّكَّرُونَ (الأعراف : 26)
“Wahai anak
Adam ! Sesungguhnya Kami telah menurunkan pakaian kepadamu untuk menutupi
auratmu, dan pakaian (untuk) perhiasan, dan pakaian taqwa itu lebih baik.
Demikian inilah dari tanda-tanda (karunia) Allah, agar mereka selalu mengingat”
(QS. al-A’raf : 26)
Pada ayat yang lain Allah SWT berfirman dalam surat an-Nahl,
ayat 81:
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِمَّا خَلَقَ ظِلَالًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ
الْجِبَالِ أَكْنَانًا وَجَعَلَ لَكُمْ سَرَابِيلَ تَقِيكُمْ الْحَرَّ وَسَرَابِيلَ
تَقِيكُمْ بَأْسَكُمْ كَذَلِكَ يُتِمُّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُونَ.
“Dan Allah menjadikan bagi
kamu tempat bernaung (berteduh) dari apa yang telah Dia ciptakan, dan Dia
jadikan bagimu tempat-tempat tinggal di gunung-gunug, dan Dia jadikan bagimu
pakaian yang bisa memeliharamu dari panas dan pakaian (baju besi) yang
menjagamu dalam peperangan. Demikianlah Allah menyempurnakan nikmatnya atasmu
agar kamu berserah diri (kepadaNya)” (An-Nahl : 81)
Dari firman Allah SWT tersebut di atas dapat dimengerti bahwa
tujuan utama pakaian adalah untuk menutup aurat, sedangkan fungsi pakaian
beraneka ragam, misalnya untuk perhiasan, dan perlindungan dari panas matahari,
perlindungan dari sesuatu yang membahayakan (baju besi untuk peperangan), untuk
menambah kepercayaan diri, tampil menarik. Bisa saja orang berpakaian apa
andanya, minim, menonjolkan aurat dan orang akan mengatakan sebagai keindahan
(bahkan ada yang menafsirkan suatu kemajuan), dan itu bisa disebut perhiasan,
akan tetapi tujuan utama berpakaian tidak terpenuhi yaitu menutup aurat.
Istilah aurat identik dengan kata sauat sebagaimana terdapat pada al-Qur’an
surat al-A’raf ayat 26. Sauat yang berarti buruk, tidak menyenangkan, sedangkan
aurat berarti aib, sesuatu yang tercela. Keburukan yang dimaksud tidak harus
dalam arti sesuatu pada dirinya buruk, tetati bisa juga karena ada faktor lain
yang mengakibatkan buruk. Tidak satupun dari bagian tubuh itu buruk, kareana
semuanya baik dan bermanfaat, termasuk aurat. Tetapi bila dilihat orang maka
“keterlihatan” itulah yang buruk dan aib.
Menutup aurat merupakan kewajiban setiap orang yang beriman, hal ini telah
menjadi kesepakatan para ulama’. Adapun bagian tubuh yang termasuk aurat (yang
wajib ditutupi) bagi laki-laki meliputi anggota badan dari pusar sampai lutut,
sementara itu aurat bagi wanita, menurut sebagaian besar ulama – Imam Malik,
Imam Syafi’i, dan Imam Hambali — wanita berkewajiban menutup seluruh anggota
tubuhnya kecuali muka dan telapak tangannya, Imam Abu Hanifah sedikit lebih
longgar karena menambahkan selain muka, telapak tangan dan kaki wanita juga
boleh terbuka.
Suatu pakaian dipandang telah memenuhi kreteria menutup aurat apabila
(1) pakaian itu tidak lubang sehingga seseorang dapat melihat
bagian tubuh yang termasuk aurat,
(2) pakaian itu mempu menghalangi pandangan seseorang untuk
mengetahui warna aurat (kulitnya) dan
(3) pakaian itu mampu menghalangi seseorang untuk mengetahui
lekuk dan bentuk aurat seseorang.
Oleh karena itu, pada dasarnya menutup aurat itu bukan hanya
sekedar tertutup tanpa mengindahkan aspek-aspek esensial (yang pokok) yang
menjadi tujuan utama berpakaian menutup aurat.itu sendiri. Diriwayatkan dari
sahabat Abi Hurairoh,
Rasulullah SAW bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ
كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ
مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ
الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا
وَكَذَا (رواه مسلم)
“Rasulullah
SAW bersabda : “Dua golongan ini dari ahli neraka yang belum pernah aku lihat,
yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul
manusia, dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok
(jalannya) (berpaling dari Allah SWT), mengajarkan wanita berlenggak-lenggok
(memalingkan wanita lain dari Allah SWT), kepala mereka seperti punuk onta yang
miring (memakai sanggul/rambut pasangan pada rambutnya), wanita seperti ini
tidak akam masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium
selama perjalanan ini dan ini (jauhnya)” (HR. Muslim)
Imam Nawawi al-Bantaniyu menjelaskan yang dimaksud dengan
“nisaaun kaasiyaatun ‘aariyaatun” (wanita yang berpakaian tetapi telanjang),
ada ulama’ yang mengartikan maksudnya : yaitu wanita-wanita yang memakai baju
titis, jarang (transparan), dan mata penglihatan bisa tembus ke dalam tubuhnya.
Atau wanita yang memakai pakaian sempit (persis dengan body; mode zaman sekarang)
sehingga dapat memperlihatkan bentuk tubuhnya sangat menyolok karena terlalu
sempitnya (ketatnya) pakaian”.
Oleh karena itu menutup aurat hendaknya memperhatikan aspek-aspek etika dan
estetika dalam berpakaian dan sekaligus memenuhi syarat-syarat hijab syar’i
(penutup aurat) sebagaimana yang ditentukan oleh syariat Islam.
Etika Berpakaian
Berpakaian tidak saja merupakan simbol budaya dan peradaban
manusia, tetapi lebih merupakan pelaskanaan ajaran Islam guna mengankat derajat
manusia yang berbeda dengan makluk lain seperti hewan. Oleh karena itu Islam
mengatur tata cara berpakaian, adab kesopanan pakaian sebagai etika berpakaian
dalam Islam.
1) Setiap memulai sesuatu
pekerjaan hendaknya membaca “basmalah” dengan lafadz
“bismillahirrahmanirrahim”, agar semua pekerjaaan kita senantiasa diberkahi
oleh Allah SWT. (lihat hadits tentang fadlilah basmalah).
2) Membaca doa ketika
membuka pakaian atau mengambil pakaian dari tempatnya, dengan doa :
بِسْمِ اللهِ الَّذِي لاَ اِلَهَ إِلَّا هُوَ
“Dengan
menyebut nama Allah yang tiada Tuhan selain Dia”
3) Membaca doa ketika
memakai pakaian, sebagai berikut :
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهِ وَمِنْ خَيْرِ مَا هُوَ
لَهُ وَ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّمَا هُوَ لَهُ
“Ya Allah aku
mohon kebaiakan kepadaMu dari pakaian ini dan dari kebaikan seuatu yang
terdapat di dalam pakaian ini. Dan aku berlindung kepadaMu dari
kejahatan/keburukan pakaian ini dan dari keburukan sesuatu yang terdapat di
dalam pakaian ini”.
4) Membaca doa ketika
memakai pakaian baru,
Rasulullah SAW bersabda :
“Barangsiapa yang memakai pakaian lalu berdoa :
اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِي كَسَانِي هَذَا وَ رَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ
حَوْلٍ مِنِّي وَلاَ قُوَّةٍ
“Segala puji
bagi Allah yang telah memberikan pakain dan rizki kepadaku tanpa jerih payah dan
kekuatan dariku” maka akan diampuni segala dosanya yang telah lalu
dan yang akan datang” (HR. Abu Daud).
5) Memulai berpakaian
dengan anggota bagian kanan, dan mulai melepaskannya dengan anggota yang
kiri. Rasulullah SAW bersabda :
إِذَا انْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِالْيُمْنَى وَإِذَا خَلَعَ
فَلْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ وَلْيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا جَمِيعًا
(رواه مسلم)
“Bilamamana
salah seorang kamu memakai terompa (sandal, sepatu, baju dan lain-lain pakaian)
mulailah dengan bagian kanan, dan bilamana melepaskan mulaiakah dengan bagaian
kiri. Pakailah keduanya atau lepaskan keduanya sekaligus” (HR.
Muslim dari Abi Huroiroh)
6) Tidak berpakaian yang
menyerupai lawan jenisnya, laki-laki tidak berpakaian yang menyerupai
wanita dan juga wanita tidak berpakaian yang menyerupai laki-laki
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ
لِبْسَةَ الرَّجُلِ (رواه النسائ)
“Dari Abi
Huroiroh ra berkata : “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang memakai pakaian
wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki” (HR. Nasa’i)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَنَّهُ لَعَنَ الْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ وَالْمُتَشَبِّهِينَ
مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ (رواه النسائ)
“Dari Ibnu
Abbas, dari Rasulullah SAW, sesungguhnya beliau melaknati orang-orang perempuan
yang menyerupai laki-laki dan orang laki-laki yang menyerupai wanita”
(HR. Nasa’i).
7) Tidak berpakaian
menyerupai orang yang non-Islam. Islam melarang umatnya untuk memekai
pakaian yang menyerupai pakaian, menggunkan simbol-simbol yang dimiliki oleh
orang-orang non-Islam.
عَنْ عَلِيِّ ابْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لُبْسِ الْقَسِّيِّ وَالْمُعَصْفَرِ وَعَنْ تَخَتُّمِ
الذَّهَبِ وَعَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ فِي الرُّكُوع (رواه مسلم)
“Dari Ali bin
Abi Tholib ra. : “Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang berpakaian seperti
pakaiannya pendeta, dan memakai pakaian yang tercelup dengan warna kuning,
memakai cincing dari emas, dan membaca al-Qur’an dalam ruku’” (HR.
Muslim)
8) Hendaklah tidak
menggunakan wangi-wangian yang menimbulkan fitnah dan rangsangan nafsu.
Dari sahabat Abi Musa ra, Rasulullah SAW bersabda :
كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ وَالْمَرْأَةُ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ
بِالْمَجْلِسِ فَهِيَ كَذَا وَكَذَا يَعْنِي زَانِيَةً (رواه الترمذي)
“Setiap mata
(pandangan) itu berzina, dan apabila wanita memakai minyak wangi lalu ia
melewati pada suatu majlis, maka ia adalah ini dan ini (agar orang lain
terangsang dan tertarik), yaitu ia wanita penzina” (HR. Tirmudzi)
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh al-Asya’ari, Rasulullah
Saw bersabda :
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا
مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ (رواه النسائ)
“Wanita manapun yang memakai
minyak wangi dan melewati suatu kaum agar mereka (terangsang dan tertarik) dan
mencium baunya, maka ia telah berzina” (HR Nasa’i)
9) Hendaklah
hijab/jilbab/ pakaian tersebut menutup seluruh badan (auratnya) selain yang
dikecualikan,
Allah SWT berfirman :
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا
يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (الأحزاب:59(
“Wahai Nabi,
katakanlah kepada isteri-isterimu dan anak-anak perempuanmu serta
perempuan-perempuan yang beriman, supaya mengulurkan jilbabnya (pakaiannya) ke
seluruh tubuhnya. Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenal, karena itu
mereka tidak diganggu, Dan (ingatlah) Allah adalah Maha Pengampun, lagi Maha
Penyayang”. (Al-Ahzab : 59)
10) Hendaklah pakaian itu
yang wajar dan beradab, bukan berupa perhiasan yang menyolok, yang aneh-aneh
baik potongannya maupun memiliki warna warni yang menarik, yang menimbulkan
fitnah dan perhatian.
Allah SWT berfirman :
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ
بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ
أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ
أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ
أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوْ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنْ
الرِّجَالِ أَوْ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا
يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا
إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ(النور
:31)
“Katakanlah
kepada wanita yang beriman : “hendaklah mereka menahan pandangannya dan
memelihara kemaluaannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali
yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke
dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali pada suami mereka, atau
ayah mereka, atau suami ayah mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra
suami mereka atau saudara-saudara mereka atau putra saudara laki mereka atau
putra saudara perempuan mereka atau wanita-wanita Islam atau budak yang mereka
miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap
wanita, atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat mereka. Dan janganlah
memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung. (an-Nur : 31)
11) Hendaklah
hijab/jilbab/ pakaian tersebut menutup seluruh badan (auratnya), tidak tipis,
transparan, tidak sempit, tidak ketat, tidak menampakkan lekuk tubuh dan aurat.
Karena dimaksud dan tujuan hijab/jilbab adalah menutup, jika
tidak menutup, tidak dinamakan hijab, karena hal tersebut tidak menghalangi
penglihatan terhadap aurat dan lekuk-lekuknya aurat. Hal inilah yang disinyalir
oleh Nabi SAW “wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang”. wanita yang
demikian itu dinyatakan tidak masuk surga dan tidak mencium baunya surga.
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ
مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ
يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ
رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا
يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا (رواه
مسلم)
“Rasulullah
SAW bersabda : “Dua golongan ini dari ahli neraka yang belum pernah aku lihat,
yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia,
dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok (jalannya)
(berpaling dari Allah SWT), mengajarkan wanita berlenggak-lenggok (memalingkan
wanita lain dari Allah SWT), kepala mereka seperti punuk onta yang miring
(memakai sanggul/rambut pasangan pada rambutnya), wanita seperti ini tidak akam
masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama
perjalanan ini dan ini (jauhnya)” (HR. Muslim).
12) Hendaknya tidak
memakai pakaian dengan model yang aneh-aneh agar berbeda dengan kebanyakan
orang, dan memakainya dengan perasaan sombong dan takabbur, karena hal ini
dilarang oleh agama Islam.
Rasulullah SAW bersabda :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ (رواه مسلم)
“Dari Ibnu Umar ra sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : “Allah
tidak melihat (tidak memeri rahmat) kapada orang yang melabuhkan (menyeret)
pakaiannya karena sombong” (HR. Muslim).
Etika berpakaian secara Islami sebagaimana yang dituturkan di
atas, menurut hemat penulis, meskipun serba sedikit tulisan yang dapat
disampaikan melalui kesempatan ini, tetapi pada batas tertentu tulisan tersebut
diharapkan bisa memberikan gambaran dan wawasan serta pedoman bagaimana
seharusnya seorang muslim berpakaian yang baik sesuai dengan ajaran Islam.
Firman
Allah SWT :
أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ
اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنْ الْحَقِّ وَلاَ يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ
مِنْ قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمْ اْلأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ
فَاسِقُونَ (الحديد :16)
“Belumkah
datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk (khusyuk) hati
mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka),
dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan
al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati
mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang
fasik” (al-Hadid : 16)
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan pertolongan dan kemudahan
kepada kita semua untuk selalu mematuhi ajaran Islam, teguh pendirian, tidak
terpengaruh oleh nilai-nilai budaya dan ajaran lain yang bertentangan dengan
ajaran Islam. Amin yaa rabbal-‘alain. Wallahu a’lam bishowab.
The blogs are really wonderfull . so much to understand of islam . i like it a lot .
ReplyDelete