Rida Nadia

My online diary

  • About Me
  • Sponsorship
  • TERMS
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Home
  • ISLAM
  • EDUCATION
  • HEALTH
  • EXPERIENCE
  • INTERESTS
    • SEWING
    • BUSINESS
    • BLOGGING
    • DESIGN
    • MUSIC
    • REVIEW
Showing posts with label ISLAM. Show all posts
Showing posts with label ISLAM. Show all posts

July 18, 2016

8 Etika Minum yang Diajarkan Rasulullah

 4:19 PM     CERMINAN KEHIDUPAN RASULULLAH, ISLAM     No comments   

1. Menyebut nama Allah (Basmalah)

Pada waktu akan  minum hendaknya membaca basmalah dan setelah minum hendaknya membaca hamdalah. 

Hadis Rasulullah saw.:
“Dari Ibnu Abbas r.a berkata : Rasulullah Saw. bersabda: Janganlah kalian minum sekaligus seperti cara minumnya onta tetapi minumnya dua atau tiga kali tegukan danbacalah nama Allah jika akan minum dan bacalah hamdalah jika selesai minum.”
(H.R. Tirmidzi)

Doa ketika minum air zam-zam:
“Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang luas dan kesembuhan dari segala penyakit.”
Adapun doa setelah minum sebagai mana di bawah ini.
“segala puji bagi Allah dengan berkat rahmat-Nya telah menberikan minum air tawar yang segar dan tidak menjadikannya asi lagi pait karena dosa-dosa kami”

2. Tidak minum sekali teguk

Apabila seseorang minum hendaknya meneguknya berkali-kali jangan minum sekali teguk seperti cara minumnya onta, karena dapat menakibatkan penyakit hati, ginjal, dan limpa.
“Apabila kalian minum air, minumlah dengan cara sedikit demi sedikit jangan meminumnya dengan cara sekali teguk karena sesungguhnya hal itu akan menyebabkan penyakit hati (ginjal dan limpa).
(H.R. ad-Dailami)

3. Menggunakan tangan kanan bila hendak minum

Makan, minum atau sesuatu hal yang baik hendaknya menggunakan tangan kanan, karena kebiasaan makan dan minum dengan tangan kiri merupakan perbuatan setan.
Hadis Nabi saw.:
"Dari Ibnu Umar r.a. katanya: Rasulullah saw. bersabda: Apabila kamu makan dan minum, makan dan minumlah dengan tangan kanan karena sesungguhnya seetan biasa makan dan minum dengan tangan kiri."
(H.R. Muslim)

4. Tidak minum langsung dari mulut teko atau kendi

Minum langsung dari mulut teko atau kendi hukumnya makruh karena hal ini selain merupakan perbuatan setan, juga menjijikan orang lain, dan juga dimungkinkan akan meninggalkan bibit-bibit penyakit yang akan membahyakan kesehatan orang lain.
Demikian etika yang diajarkan oleh Rasulullah saw. sebagaimana yang diceritakan dalam hadis berikut.
“Dari Abi Said al-Khudri r.a. berkata: Rasulullah saw. melarang menunggingkan teko, kemudian minum dari mulut teko tersebut.”
(H.R. Muslim)

5. Tidak meniup ke dalam tempat minuman

Meniup-niup minuman yang masih panas hukumnya makruh. Biarkanlah sejenak minuman yang masih panas agar menjadi reda, karena meneguk minuman yang masih panas atau terlalu dingin tidak baik untuk kesehatan. Rasulullah saw. pernah melarang meniup-niup ke dalam minuman.

Perhatikan hadis berikut ini.
“Dari Ibnu Abbas r.a. berkata: Bahwasanya Nabi saw. telah melarang bernafas dalam tempat air atau meniup ke dalamnya.”
(H.R. at-Tirmidzi)

6. Minum sambil duduk

Boleh minum sambil berdiri, tetapi bila suasana dalam suatu jamuan memungkinkan duduk hendaknya minum sambil duduk, karena yang demikian lebih baik dari pada berdiri.
Inilah etika yang diajarkan oleh Rasulullah saw. dalam hadis berikut ini.
“Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari neneknya r.a. berkata: Saya telah melihat Rasulullah saw. minum sambil berdiri dan minum sambil duduk.”
(H.R. at-Tirmidzi)

7. Sunnah bernafas di luar gelas atau tempat minuman lainnya

Mengambil nafas di luar gelas setiap kali tegukan, berarti tidak minum sampai habis dengan sekali teguk. Karena bernafas di luar gelas sebanyak tiga kali itu lebih baik dan lebih bagus bagi kesehatan.

Hadis Nabi saw.:
“Dari Anas r.a. berkata: Rasulullah saw. jika minum bernafas sampai tiga kali yakni bernafas di luar tempat minuman.”
(H.R. al—Bukhari dan Muslim)

8. Wadah minuman atau makanan tidak terbuat dari emas atau perak

Wadah minuman atau makanan yang terbuat dari emas atau perak dilarang oleh Nabi saw.
Sebagaimana hadis yang bersumber dari Khudzaifah di bawah ini.
“Dari Khudzaifah r.a. berkata: Rasulullah saw. melarang kita dari pakaian yang terbuat dari sutera yang halus dan tebal, dan minum dari bejana emas atau perak, sambil bersabda: itu semua untuk orang-orang kafir di dunia dan untuk kamu di akhirat.”
(H.R. al—Bukhari dan Muslim)
Read More
  • Share This:  
  •  Facebook
  •  Twitter
  •  Google+
  •  Stumble
  •  Digg

14 Etika Menggauli Istri menurut Syariat Islam

 4:12 PM     CERMINAN KEHIDUPAN RASULULLAH, ISLAM     No comments   

Telah sah menurut syariat bahwa suami yang menggauli istrinya termasuk perbuatan sedekah dan mendapat pahala dari Allah. Menggauli istri merupakan hak dan kewajiban seorang suami. Namun demikian dalam menggauli istrinya, seorang suami tidak boleh hanya mengutamakan kepentingan, tapi juga harus memperhatikan kepentingan istrinya.

Berikut ini etika yang harus diperhatikan suami dalam menggauli istrinya antara lain sebagai berikut.

1. Mengucapkan salam ketika masuk kamar

Suami mengucapkan salam ketika akan masuk ke dalam kamar istrinya, karena melakukan hal yang demikian ini akan memberikan keberkahan dan keharmonisan keluarga.

Hadis Nabi saw.:
“Wahai anakku, jika engkau datang pada keluargamu, maka ucapkanlah salam, maka akan menjadi keberkahan atasmu dan atas keluargamu.”
(H.R. at-Tirmidzi)

2. Mengerjakan shalat sunnah dua rakaat dengan diikuti istri sebagai makmum

Berdoa kepada Allah untuk memohon kebaikan dan keberkahan dalam meniti rumah tangga bersama istri sebagai pendaamping hidup setia.

Hadis Nabi saw.:

“Sesungguhnya rasa kasih sayang itu dari Allah, sedangkan kebecian itu dari setan di mana ia berkeinginan untuk membencikan kepada kalian pada apa yang telah dihalalkan padamu. Maka apabila istrimu datang kepadamu maka perintahkanlah ia agar shalat di belakangmu, dua rakaat dan ucapkanlah doa: Allahumma baarik lii fii ahlii, wabaarik lahum fiyya. Allahummajma’ bainanaa maa jama’ta bikhoirin wafarriq bainanaa idzaa farroqta ilaa khoir (Ya Allah, berilah berkah bagiku dalam keluargaku dan berilah berkah bagi mereka kepadaku, ya Allah kumpulkan antara kami apa yang Engkau kumpulkan dengan kebaikan dan pisahkan antara kami jika Engkau memisahkan untuk menuju kebaikan.”
(Ditakhjirkan oleh Ibnu Abu Syaibah)

3. Memohon kebaikan dari watak dan perangai istri

Memohon kepada Allah akan keberkahan dan kebaikan watak istri sambil meletakkan tangan di atas kepala istrinya.

Hadis Nabi saw.:

“Apabila salah seorang di antara kamu mendekati seorang wanita (istri) maka hendaklah ia memegang ubun-ubunnya sambil membaca basmalah dan memanjatkan do’a:
Allahumma innii as-aluka min khoiriha wa khoiri maa jabaltaha ‘alaihi wa-a’uudzu bika min syarrihaa wa syarri maa jabaltahaa ‘alaihi (Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepada-Mu akan kebaikannya dan kebaikan wataknya dan aku mohon perlindungan pada-Mu dari kejahatannya dan kejahatan wataknya).”
(H.R. al-Bukhari dan Abu Dawud)

4. Badan dalam keadaan bersih

Hendaknya para suami dan istri dalam keadaan bersih dan memakai wangi-wangian yang dapat membantu membangkitkan gairah erotik.

Hadis Nabi saw.:
“Bahwasanya seorang perempuan bertanya kepada Nabi saw. tentang mandi dari haid. Rasulullah saw, menyuruhnya tentang cara mandi, beliau bersabda: Ambilah sebagian minyak misik lalu bersucilah dengannya, Ia bertanya: Bagaimana aku cara aku bersuci dengannya? Beliau bersabda: Subhanallah, bersucilah! Aisyah berkata, lalu ia saya tarik dan aku pun menjelaskan kepadanya..ikutlah setelah darah dengan minyak misik.”
(H.R. al-Bukhari dan Muslim)

5. Bermesraan (foreplay) sebelum bersetubuh agar masing-masing keduanya mencapai puncak orgasme

Nabi saw. melarang melakukan persetubuhan sebelum bermesraan terlebih dahulu sebagaimana pemanasannya. Apabila seseorang menggauli istrinya yang masih belum terangsang atau belum dalam keadaan siap, maka hal ini akan menyebabkan iritasi pada dinding kemaluannya, kemudian akan menjadi infeksi. Apabila hal ini dilakukan berulang-ulang akibatnya akan membahayakan kedua belah pihak (suami istri). Tiada satu perkara pun yang dianjurkan oleh Nabi saw. melainkan di dalamnya terkandung manfaat dan tiada sesuatu yang dilarang oleh Nabi melainkan di dalamnya terkandung bahaya dan mudarat.

Hadis Nabi saw.:
“Janganlah salah seorang di antara kalian menggauli istrinya seperti binatang mengumpuli, tetapi agar ada utusan antara keduanya, maka ditanyakan: Apakah yang dimaksud dengan utusan itu? Beliau bersabda yaitu mencium dan bercanda (cumbu rayu).”
(H.R. ad-Dailami)

6. Memperhatikan syahwat istri (pasangan)

Suami hendaknnya memperhatikan syahwat istrinya, tidak boleh berlaku egois untuk mendapatkan kepuasan sendiri tanpa memperhatikan syahwat istrinya. Usahakan untuk mencapai orgasme secara bersamaan, karena akan menambah kenikmatan coitus yang tiada tara.

7. Menutup diri dengan selimut saat senggama

Bersenggama dengan tubuh telanjang akan menambah kenikmatan, tetapi hendaknya menutup dengan selimut, karena orang yang beriman merasa malu dirinya dilihat oleh Allah dalam keadaan telanjang bulat.

Hadis Nabi saw.:
“Apabila kamu mendatangi istrimu hendaknya bersselimut janganlah bertelanjang seperti telanjangnya binatang.”
(H.R. Ibnu Majah)

8. Berdoa mohon perlindungan dari campur tangan setan

Saat akan bersenggama disunatkan untuk membaca basmalah dan mohon perlindungan kepada Allah dari campur tangan setan. Adapun doa yang dibaca sebagaimana dalam hadis berikut.
“Rasulullah saw. bersabda: Kalaulah mereka bila hendak menggauli istrinya, lalu membaca doa: Bismillaahi Allhaumma jannibnasy syaithoona wajannabisy syaithoona maa rozaqtanaa (Dengan nama Allah, Ya Allah jauhkanlah kiranya setan dari kami dan jauhkan setan dari anak yang Engkau berikan kepada kami) kalau ditakdirkan keduanya dikaruniai anak, niscaya untuk selamanya setan tidak akan membahayakan kepada anak itu.”
(H.R. Muslim) 

9. Suami bebas menggaulinya dengan cara yang disukainya asal tidak pada lubang duburnya

Islam melarang keras perilaku seksual seperti sodomi (hubungan seksual lewat anus), homoseksual, lesbian atau melepaskan nafsu seksualnya dengan sesama jenisnya, dan bestialti (bersetubuh dengan hewan), karena menyalahi fitrah dan aturan agama sebagaimana yang pernah dilakukan kaum Nabi Luth.

Firman Allah swt.:
“Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai.”
(Q.S. al-Baqarah)

Hadis Nabi saw.:
“Sungguh terlaknat/terkutuk orang yang mengumpuli wanita (istri) pada lubang duburnya.”
(H.R. Ibnu Addy, Abu Dawud dan Ahmad)

Diriwayatkan dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa yang kalian temui melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual) maka bunuhlah kedua pelakunya.”
(H.R. Ibnu Majah, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan an-Nisa’i)

Hadis Nabi saw.:
“Barangsiapa yang berhubungan kelamin dengan hewan maka bunuhlah ia dan bunuhlah (pula) hewannya.”
(H.R. at-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ahmad)

10. Istri harus dalam keadaan suci

Tidak boleh jima’ atau mengumpuli istri yang sedang menstruasi atau nifas karena dilarang agama dan juga tidak baik untuk kesehatan, karena akan memberikan pengaruh negatif terhadap keduanya dan anak yang akan dilahirkannya.

Firman Allah swt.:
“Karena itu jauhilah istri pada waktu haid, dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci . Apabila mereka telah suci campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu.”
(Q.S. al-Baqarah: 222)

11. Boleh melakukan Azl (Coitus Interuptus)

Pada dasarnya Islam menyukai banyak anak, karena hal ini sebagai tanda dari adanya kekuatan daya pertahanan terhadap umat dan bangsa lain. Sebagaimana dikatakan bahwa kebesaran terletak pada keturunan yang banyak, karena itu Islam mensyariatkan kawin.

Hadis Nabi saw.:
“Kawinlah dengan wanita yang subur lagi pecinta. Karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kaum pada umat-umat lain pada hari kiamat nanti.”
(H.R. Ahmad)

Namun demikian, dalam keadaan-keadaan tertentu Islam tidak mengahalangi pembatasan kelahiran bagi yang sudah banyak anaknya sedangkan ekonomi keluarganya lemah dan tidak sanggup lagi memikul biaya pendidikan anak-anaknya dengan sebaik-baiknya.

Pembatasan atau pengaturan kelahiran dapat dilakukan dengan cara pengobatan mencegah kehamilan dengan program KB seperti spiral, IUD, atau dengna melakukan azl (mengeluarkan sperma di luar rahim istrinya).

Hadis Nabi saw.:
“Dari Jabir berkata: Kami dahulu di zaman Nabi saw. melakukan azl sedang Al-Qur’an masih turun.”
(H.R. al-Bukhari dan Muslim)

“Dari Jabir berkata: Kami dahulu di zaman Rasululla saw. melakukan azl. Hal ini sampai pada Rasulullah tapi Beliau tidak melarang kami.”
(H.R. Muslim)

12. Berwudhu atau mandi setiap kali akan senggama

Bila suami istri akan senggama disunatkan untuk berwudhu, jika ia mandi terlebih dahulu itu lebih baik, karena disamping menjaga kebersihan juga akan menambah kesegaran tubuh.

Hadis Nabi saw.:
“Dari Abu Said Al Khudri r.a. katanya Rasulullah saw. bersabda: Apabila kamu bersenggama kemudian hendak mengulanginya lagi maka hendaklah berwudhu lebih dahulu.”
(H.R. Muslim)

13. Berdoa setelah melakukan senggama

Bila istri telah melakukan hajatnya hendaknya berdoa semoga benih yang ditanam bersemi dengan baik. 
Adapun doanya sebagai berikut.

Alhamdu lillaahil ladzii kholaqo minal maa’i basyaroo.
Artinya:
“Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan manusia dari air.”

14. Suami atau istri tidak boleh membuka rahasia atau cerita tentang hubungan suami istri di tempat tidur

Aktivitas di tempat tidur menjadi rahasia pasutri untuk saling menutupi hal-hal yang tabu, juga dari kekurangan dan kelemahan masing-masing.

Hadis Nabi saw.:
“Dari Abu Sa’id Al Khudri katanya: Rasulullah saw. bersabda: Seburuk-buruk tempat manusia di sisi Allah kelak di hari kiamat ialah tempat suami yang telak saling percaya mempercayai istrinya, tetapi kemudian si suami membuka rahasia pribadi istrinya sendiri.”
(H.R. Muslim)
Read More
  • Share This:  
  •  Facebook
  •  Twitter
  •  Google+
  •  Stumble
  •  Digg

Etika Mencari Rezeki agar Mendapat Keberkahan dari Allah

 3:36 PM     CERMINAN KEHIDUPAN RASULULLAH, ISLAM     No comments   


Persoalan mencari rezeki tidak semata-mata ditentukan oleh kehendak manusia melainkan berkaitan erat dengan kudrat dan iradat Allah swt.
Allah swt. Telah menciptakan semua yang ada di bumi ini untuk manusia, maka carilah karunia Allah tersebut. Islam menyuruh agar kita bekerja, berusaha mencari rezeki dengan mengikuti aturan-aturan-Nya antara lain sebagai berikut.

1. Memperhatikan halal dan haram

Di dalam mencari rezeki hendaklah memperhatikan halal dan haramnya, baik dan buruknya. Karena mencari rezeki yang halal itu wajib hukumnya, tidak boleh mengikuti kehendak nafsu yang menyimpang ajarran Islam dan langkah-langkah setan karena rezeki yang tidak halal akan berpengaruh negatif dalam segi hidup dan kehidupan baik pelakunya sendiri maupun masyarakat sekitarnya.

Firman Allah swt.:
“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
(Q.S. al-Baqarah: 168)

Hadis Nabi saw.:
“Sesungguhnya Allah suka kalau Dia melihat hambaNya berusaha mencari barang halal.”
(H.R. ath-Thabrani dan ad-Dailami)

“Mencari barang halal hukumnya wajib bagi setiap orang muslim.”
(H.R. ath-Thabrani)

2. Mencari rezeki dengan cara yang mulia tidak mengorbankan harga diri

Carilah rezeki yang memenuhi kebutuhann hidup dengan tetap menjaga harga diri dan dengan cara-cara yang mulia, tidak dengan cara yang mengemis-ngemis, menjilat atasan dan menginjak bawahan serta cara-cara lainnya yang rendah dan nista.

Hadis Nabi saw.:
“Carilah kebutuhan-kebutuhan hidup kalian dengan cara yang mulia karena sesungguhnya perkara itu berjalan sesuai takdir.”
(H.R. Ibnu ‘Asakir)

3. Menjauhi sifat meminta-minta

Carilah rezeki dengan bekerja bukan dengan cara meminta-minta karena Allah menyukai hamba-hamba yang suka bekerja keras bukan sebagai peminta-minta.

Firman Allah swt.:
“Katakanlah (Muhammad) wahai kaumku! Akupun berbuat (demikian), sesungguhnya kelak kamu akan mengetahui.”
(Q.S. az-Zumar: 39)

Hadis Nabi saw.;
“Dari Zubair bin Awwam r.a., dari Rasulullah saw. bersabda: salah seorang dari kamu mengambil tali lalu memikul setumpuk kayu di atas pundaknya kemudian dia menjualnya, maka Allah akan menghindarkan dia dari kehinaan, mencari kayu adalah lebih baik baginya daripada meminta dari orang banyak, baik mereka memberinya atau tidak memberinya.”
(H.R. al-Bukhari)

Hadis Nabi saw.:
“Dari al Miqdam bin Ma’dikarib r.a. dari Nabi saw. bersabda: Tiada seorang yang memakan makanan yang lebih baik dari hasil usahanya sendiri.”
(H.R. al-Bukhari)

4. Berusaha dan bertawakal kepada Allah swt.

Bila mempunyai suatu hajat hendaklah berusaha dengan berikhtiar dengan sungguh-sungguh kemudian menyerahkannya kepada Allah sambil berdoa, maka mungkin segera juga Allah akan membantunya tetapi jika hanya menggantungkan pada bantuan manusia semata-mata maka jauh kemungkinan untuk tercapai.


Hadis Nabi saw.:
“Dari Umar r.a. berkata: Saya telah mendengar Rasulullah saw. bersabda: Andaikan kamu bertawakal kepada Allah dengan sungguh-sungguh niscaya Allah akan memberi rezeki kepadamu sebagaimana burung yang keluar pagi hari dengan perut kosong (lapar) dan kembali sore hari dengan perut kenyang.”
(H.R. at-Tirmidzi)

Hadis Nabi saw.:
“Dari Ibnu Mas’ud r.a. berkata: Rasulullah saw. bersabda: Siapa yang tertimpa bala atau penderitaan, lalu disampaikannya kepada manusia, maka tidak akan tertutup hajat kebutuhannya dan jika diadukan kepada Allah memberi rezeki dengan segera atau lambat.”
(H.R. Abu Dawud dan at-Tirmidzi)

5. Bersemangat dalam bekerja

Bersungguh-sungguh dan semangat dalam bekerja atau bekerja mencari rezeki yang halal untuk membiayai kebutuhan anak, istri dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.

Hadis Nabi saw.:
“Bekerjalah untuk kehidupan duniamu seakan-akan engkau akan hidup selamanya dan beramallah (beribadah) untuk akhiratmu seakan-akan engkau akan mati besok.”
(H.R. Ibnu ‘Akasir)

6. Bekerja secara professional

Pekerjaan yang tidak ditangani oleh orang yang bukan ahlinya hasilnya tidak akan memuaskan bahkan kemungkinan gagal dan tidak berhasil.

Sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi.
“Dari Abu Hurairah r.a. katanya: Rasulullah saw. bersabda: “Kalau amanah tidak dipegang teguh maka tunggulah saat kehancurannya” ia bertanya “bagaimanakah orang yang tidak memegang teguh amanat itu ya Rasulullah? Beliau menjawab: “Kalau sesuatu urusan telah diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya maka tunggulah saat kehancurannya.”
(H.R. al-Bukhari)

Dalam hadis Nabi saw. yang lain disebutkan:
“Sesungguhnya Allah menyukai apabila seseorang di antara kamu sekalian melakukan melakukan suatu pekerjaan lalu dia menyelesaikannya dengan baik.”
(H.R. at-Thabrani)

7. Giat dan lincah dalam berusaha

Berpagi hari dalam berusaha akan memungkinkan kemudahan- kemudahan dan kelancaran dalam mencari rezeki.

Hadis Nabi saw.:
“Berpagi-pagilah kalian dalam mencari rezeki dan keperluan, karena sesungguhnya keberkahan dan keberhasilan itu terletak di pagi hari.”
(H.R. Ibnu ‘Addy dari Aisyah)

8. Menghindari syubhat

Sesuatu yang masih diragukan status hukumnya antara halal dan haram hendaknya ditinggalkan agar tidak terperosok ke dalam perkara haram.

Hadis Nabi saw.:
“Dari al-Hasan bin Ali r.a. berkata: Saya ingat dari ajaran Rasulullah saw.: Tinggalkan apa yanng masih ragu dan kerjakan apa yang tidak meragukanmu.”
(H.R. at-Tirmidzi)
Read More
  • Share This:  
  •  Facebook
  •  Twitter
  •  Google+
  •  Stumble
  •  Digg

July 13, 2016

6 Etika Meminang dalam Islam

 6:28 PM     ISLAM     No comments   

Meminang artinya seorang laki-laki meminta seorang perempuan untuk menjadi istrinya, dengan cara-cara yang sudah umum berlaku di masyarakat.
Meminang termasuk usaha pendahuluan dalam rangka perkawinan. Allah menganjurkan agar masing-masing pasangan yang mau kawin, lebih dahulu saling mengenal dengan cara yang islami sebelum dilakukan akad nikahnya. Dengan demikian perkawinan nanti benar-benar berdasarkan pandangan dan penilaian yang jelas.
1.            Tidak boleh meminang wanita yang masih dalam pinangan orang lain
Meminang seorang wanita yang sedang dipinang orang lain akan memperkeruh suasana dan menimbulkan konflik di antara mereka terkecuali jika sudah jelas ditinggalkannya atau mendapat izin dari pihak pertama.
Hadis Nabi saw.:
“Dari Ibnu Umar r.a. katanya Nabi saw. bersabda: Jangan kamu beli barang yang sedang ditawar saudaramu, jangan kamu pinang wanita yang sedang dipinang saudaramu melainkan apabila telah diizinkannya.”
(H.R. Muslim)
2.            Tidak dalam keadaan ihram
Tidak boleh meminang wanita apabila sedang dalam melakukan ihram. Orang yang sedang ihram tidak boleh dinikahkan, menikahkan dan meminang.
Hadis Nabi saw.:
“Dari Usman bin Affan r.a. katanya Rasulullah saw. bersabda: Orang yang sedang ihram tidak boleh dinikahkan, menikahkan dan meminang.”
(H.R. Muslim)
3.            Tidak boleh meminang seorang wanita yang masih dalam iddah
Wanita yang sedang iddah (waktu untuk menunggu dan dilarang kawin setelah ia ditinggal mati atau diceraikan suaminya), tidak boleh dipinang karena untuk mengetahui bersihnya kandungan wanita tersebut, sehingga nasab dan keturunan seseorang tidak bercampur, sebagai jeda atau kesempatan bagi suami istri untuk membina kembali kehidupan rumah tangganya bila melihat adanya maslahat di masa mendatang, atau juga karena ada hikmah yang masih belum diketahui.
Firman Allah swt.:
“Wanita-wanita yang ditalak suaminya hendaknya menahan diri (menunggu) tiga kali suci.”
(Q.S. al-Baqarah: 228)
Adapun macam-macam iddah antara lain:
a.    Iddah wanita yang masih berdarah haid yaitu tiga kali suci.
b.    Iddah wanita yang menopause (berhenti haid) atau perempuan yang belum pernah haid karena masih kanak-kanak yaitu tiga bulan.
c.    Iddah wanita yang ditinggal mati suaminya yaitu 4 bulan 10 hari.
d.   Iddah wanita yang sedang hamil yaitu sampai perempuan itu melahirkan.

4.            Bukan orang yang haram dinikah
Orang- orang yang haram dinikah dinikahi dalam Islam yaitu:
a.    Mantan istri bapaknya;
b.    Ibu kandungnya sendiri;
c.    Anak kandungnya sendiri;
d.   Saudara kandungnya sendiri;
e.    Saudara kandung bapaknya (paman atau pak de dari bapak);
f.     Saudara kandung ibunya (paman atau pak de dari ibu);
g.    Keponakan (anak dari saudara laki-laki dan/atau perempuan);
h.    Perempuan yang pernah menyusui (ibu susu);
i.     Saudara sesusuan;
j.     Mertua;
k.    Anak tiri (jika ibunya sudah dicampuri);
l.     Menantu;
m.  Ipar.
Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an:
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruknya jalan (yang ditempuh).”
(Q.S. an-Nisa’: 22)
5.            Dianjurkan melihat tunangan
Dalam rangka membina rumah tangga yang baik antara suami dan istri terlebih dahulu harus saling mengenal. Sebaiknya laki-laki lebih dulu melihat perempuan yang akan dipinangnya agar keduanya lebih langgeng dalam keserasian rumah tangga.
Adapun yang boleh dilihat hanya muka dan telapak tangan. Dengan melihat mukanya dapat diketahui cantikk atau jeleknya dan dengan melihat telapak tangannya dapat diketahui badannya subur atau tidak.
Hadis Nabi saw.:
“Dari Mughirah bin Syu’bah: Ia pernah meminang seorang perempuan, lalu kata Rasulullah kepadanya, Sudahkah kau lihat dia? Jawabnya belum. Lalu Nabi bersabda: Lihatlah dia terlebih dahulu agar nantinya kamu bisa hidup bersama dengan langgeng.”
(H.R. an-Nasa’i, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi)
6.            Tidak boleh menyendiri dengan tunangan
Islam melarang seseorang menyendiri dengan tunangannya, karena bukan mahramnya. Sebab belum dinikahinya. Agama Islam tidak membolehkan melakukan sesuatu terhadap pinangannya, kecuali hanya melihat wajah dan telapak tangannya, sedang perbuatan-perbuatan lainnya tetap haram, karena berkhalwat (menyendiri) dengan lawan jenis (tunangannya) akan terjatuh pada perbuatan yang terlarang, terkecuali ditemani oleh salah satu mahramnya guna untuk mencegah terjadinya perbuatan maksiat.
Hadis Nabi saw.:
“Barang siapa beriman kepada Allah dan Hari Kemudian maka janganlah sekali-kali menyendiri dengan seseorang perempuan yang tidak disertai oleh mahramnya, sebab nanti yang jadi orang ketiganya adalah setan.”

(H.R. Ahmad)
Read More
  • Share This:  
  •  Facebook
  •  Twitter
  •  Google+
  •  Stumble
  •  Digg

June 27, 2016

Etika Berpakaian yang Baik bagi Wanita Menurut Islam

 12:30 PM     ISLAM     1 comment   

Istilah pakaian merupakan terjemahan dari kata “libas” atau “tsiyab” dalam bahasa Arab. Dalam al-Qur’an, kata libas digunakan untuk menunjukkan pakaian lahir maupun pakaian batin, sedangkan kata “tsiyab” (pakaian) digunakan untuk menunjukkan pakaian lahir. Kata ini diambil dari kata “tsaub” yang berarti kembali, yakni kembalinya sesuatu pada keadaan semuala, atau pada keadaan yang seharusnya sesuai dengan ide pertamanya.
Ide dasar tentang pakaian adalah kembalinya manusia pada keadaan semula, yaitu “tertutupnya aurat”, namun karena godaan setan, aurat manusia terbuka. Hal ini dapat dicermati secara jelas dalam firman Allah SWT :


فَوَسْوَسَ لَهُمَا الشَّيْطَانُ لِيُبْدِيَ لَهُمَا مَا وُورِيَ عَنْهُمَا مِنْ سَوْآتِهِمَا وَقَالَ مَا نَهَاكُمَا رَبُّكُمَا عَنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ إِلَّا أَنْ تَكُونَا مَلَكَيْنِ أَوْ تَكُونَا مِنْ الْخَالِدِينَ
“Setelah itu maka, Setan membisikkan pikiran jahat (hasutan) kepada keduanya (Adam dan Hawa) untuk menampakkan pada keduanya apa yang tertutup (pandangan) dari mereka yaitu auratnya, dan setan berkata : “Tuhan kamu melarang kamu mendekati pohon ini, supaya kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang yang kekal (di surga) (al-A’raf : 20)”
Selanjutnya dijelaskan dalam firman Allah SSWT dalam ayat 22 bahwa :
فَدَلَّاهُمَا بِغُرُورٍ فَلَمَّا ذَاقَا الشَّجَرَةَ بَدَتْ لَهُمَا سَوْآتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِنْ وَرَقِ الْجَنَّةِ وَنَادَاهُمَا رَبُّهُمَا أَلَمْ أَنْهَكُمَا عَنْ تِلْكُمَا الشَّجَرَةِ وَأَقُلْ لَكُمَا إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمَا عَدُوٌّ مُبِينٌ (الأعراف: 22)
“Maka setan membujuk keduanya (untuk memakan buah itu) dengan tipu daya. Ketika keduanya telah merasakan buah pohon itu, nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga. Kemudian Tuhan mereka menyeru mereka : “Bukankah Aku telah melarang kamu berdua dari pohon itu dan Aku katakan kepadamu : “Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu berdua?” (QS. al-A’raf : 22)
Dari ayat tersebut di atas tampaklah bahwa pada keadaan semua manusia itu dalam keadaan tertutup auratnya, dan yang menggoda manusia dengan tipu daya untuk melepas dan membuka auratnya adalah setan, dan tanda-tanda kehadiran setan adalah “keterbukaan aurat” manusia. Sebuah riwayat yang dikemukakan oleh al-Baqa’i dalam bukunya Shubhat Waraqoh menyatakan bahwa ketika Nabi SAW belum memperoleh keyakinan tentang apa yang dialaminya di Gua Hira’ – apakah dari malaikat atau dari setan — beliau menyampaikan hal tersebut pada istrinya Khadijah. Khadijah berkata “Jika engkau melihatnya lagi, beritahu aku”. Ketika di saat lain Nabi SAW melihat (malaikat) yang dilihatnya di Gua Hira’, Nabi SAW menyampaikan kepada istrinya Khadijah, kemudian Khadijah membuka pakaiannya sambil bertanya, “Sekarang, apakah engkau masih melihatnya ?” Nabi SAW menjawab, “Tidak !… dia pergi”. Khadijah dengan penuh keyakinan berkata, “Yakinlah yang datang bukan setan … (karena hanya setan yang senang melihat aurat)”. Dalam hal ini Allah SWT mengingatkan kepada umat manusia :
يَابَنِي آدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمْ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنْ الْجَنَّةِ يَنزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآتِهِمَا إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ إِنَّا جَعَلْنَا الشَّيَاطِينَ أَوْلِيَاءَ لِلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ (الأعراف : 27)
“Wahai anak-anak Adam! Janganlah kamu sekali-kali dapat ditipu oleh setan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, ia menanggalkan dari keduan pakaiannya untuk memperliharkan kepada keduanya auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yantg tidak beriman” (QS. al-A’raf : 27)
Oleh karena itu, persoalan berpakaian bukan hanya persoalan yang menyangkut hobi, mode, trend, budaya maupun kesukaan dari seseorang, akan tetapi, berpakaian lebih merupakan upaya yang sesungguhnya untuk mengembalikan manusia — setelah ditipu dan digoda setan untuk telanjang — pada fitrah dirinya sebagai makhluk yang mulia, beradab dan berbeda dengan makhluk yang lain.
Tujuan dan Fungsi Pakaian
Pakaian merupakan ciri khas orang yang beradab. Pakaian merupakan identitas, status, bahkan kumpulan nilai dari nuansa nilai-nilai kemanusiaan. Pakaian muncul dari peradaban yang menjelma menjadi suatu budaya sekalipun pada arti yang sesungguhnya pakaian bukan suatu budaya, akan tetapi pakaian lebih dekat dengan seruan ajaran agama guna menutup aurat, untuk mengembalikan manusia pada ide dan hakekat manusia sebenarnya yang berbeda dengan hewan.
Adapun nilai budaya yang menyentuh pada aspek pakaian terletak pada mode dan gaya, atau potongan yang menambah kesan indah dalam berpakaian. Dalam konteks ini muncullah istilah busana (berbusana) yang lebih dekat dengan nilai-nilai keindahan yang promosinya ditekankan pada modes secara lahiriyah belaka. Sedangkan istilah pakaian (berpakaian) lebih pada nilai-nilai kemanusian yang dekat dengan nilai peradaban manusia, karena mengandung makna fitrah manusia yanh utuh lahir dan batin.


Dalam al-Qur’an, Allah SWT menjelaskan kepada manusia tentang tujuan dan fungsi pakaian yang sebenarnya :

يَابَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ (الأعراف : 26)
“Wahai anak Adam ! Sesungguhnya Kami telah menurunkan pakaian kepadamu untuk menutupi auratmu, dan pakaian (untuk) perhiasan, dan pakaian taqwa itu lebih baik. Demikian inilah dari tanda-tanda (karunia) Allah, agar mereka selalu mengingat” (QS. al-A’raf : 26) 
Pada ayat yang lain Allah SWT berfirman dalam surat an-Nahl, ayat 81:
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِمَّا خَلَقَ ظِلَالًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ الْجِبَالِ أَكْنَانًا وَجَعَلَ لَكُمْ سَرَابِيلَ تَقِيكُمْ الْحَرَّ وَسَرَابِيلَ تَقِيكُمْ بَأْسَكُمْ كَذَلِكَ يُتِمُّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُونَ.
“Dan Allah menjadikan bagi kamu tempat bernaung (berteduh) dari apa yang telah Dia ciptakan, dan Dia jadikan bagimu tempat-tempat tinggal di gunung-gunug, dan Dia jadikan bagimu pakaian yang bisa memeliharamu dari panas dan pakaian (baju besi) yang menjagamu dalam peperangan. Demikianlah Allah menyempurnakan nikmatnya atasmu agar kamu berserah diri (kepadaNya)” (An-Nahl : 81)

Dari firman Allah SWT tersebut di atas dapat dimengerti bahwa tujuan utama pakaian adalah untuk menutup aurat, sedangkan fungsi pakaian beraneka ragam, misalnya untuk perhiasan, dan perlindungan dari panas matahari, perlindungan dari sesuatu yang membahayakan (baju besi untuk peperangan), untuk menambah kepercayaan diri, tampil menarik. Bisa saja orang berpakaian apa andanya, minim, menonjolkan aurat dan orang akan mengatakan sebagai keindahan (bahkan ada yang menafsirkan suatu kemajuan), dan itu bisa disebut perhiasan, akan tetapi tujuan utama berpakaian tidak terpenuhi yaitu menutup aurat.
Istilah aurat identik dengan kata sauat sebagaimana terdapat pada al-Qur’an surat al-A’raf ayat 26. Sauat yang berarti buruk, tidak menyenangkan, sedangkan aurat berarti aib, sesuatu yang tercela. Keburukan yang dimaksud tidak harus dalam arti sesuatu pada dirinya buruk, tetati bisa juga karena ada faktor lain yang mengakibatkan buruk. Tidak satupun dari bagian tubuh itu buruk, kareana semuanya baik dan bermanfaat, termasuk aurat. Tetapi bila dilihat orang maka “keterlihatan” itulah yang buruk dan aib.
Menutup aurat merupakan kewajiban setiap orang yang beriman, hal ini telah menjadi kesepakatan para ulama’. Adapun bagian tubuh yang termasuk aurat (yang wajib ditutupi) bagi laki-laki meliputi anggota badan dari pusar sampai lutut, sementara itu aurat bagi wanita, menurut sebagaian besar ulama – Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Hambali — wanita berkewajiban menutup seluruh anggota tubuhnya kecuali muka dan telapak tangannya, Imam Abu Hanifah sedikit lebih longgar karena menambahkan selain muka, telapak tangan dan kaki wanita juga boleh terbuka.
Suatu pakaian dipandang telah memenuhi kreteria menutup aurat apabila

(1) pakaian itu tidak lubang sehingga seseorang dapat melihat bagian tubuh yang termasuk aurat,
(2) pakaian itu mempu menghalangi pandangan seseorang untuk mengetahui warna aurat (kulitnya) dan
(3) pakaian itu mampu menghalangi seseorang untuk mengetahui lekuk dan bentuk aurat seseorang.
Oleh karena itu, pada dasarnya menutup aurat itu bukan hanya sekedar tertutup tanpa mengindahkan aspek-aspek esensial (yang pokok) yang menjadi tujuan utama berpakaian menutup aurat.itu sendiri. Diriwayatkan dari sahabat Abi Hurairoh,
Rasulullah SAW bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا (رواه مسلم)
“Rasulullah SAW bersabda : “Dua golongan ini dari ahli neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia, dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok (jalannya) (berpaling dari Allah SWT), mengajarkan wanita berlenggak-lenggok (memalingkan wanita lain dari Allah SWT), kepala mereka seperti punuk onta yang miring (memakai sanggul/rambut pasangan pada rambutnya), wanita seperti ini tidak akam masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini (jauhnya)” (HR. Muslim)
Imam Nawawi al-Bantaniyu menjelaskan yang dimaksud dengan “nisaaun kaasiyaatun ‘aariyaatun” (wanita yang berpakaian tetapi telanjang), ada ulama’ yang mengartikan maksudnya : yaitu wanita-wanita yang memakai baju titis, jarang (transparan), dan mata penglihatan bisa tembus ke dalam tubuhnya. Atau wanita yang memakai pakaian sempit (persis dengan body; mode zaman sekarang) sehingga dapat memperlihatkan bentuk tubuhnya sangat menyolok karena terlalu sempitnya (ketatnya) pakaian”.
Oleh karena itu menutup aurat hendaknya memperhatikan aspek-aspek etika dan estetika dalam berpakaian dan sekaligus memenuhi syarat-syarat hijab syar’i (penutup aurat) sebagaimana yang ditentukan oleh syariat Islam.

Etika Berpakaian
Berpakaian tidak saja merupakan simbol budaya dan peradaban manusia, tetapi lebih merupakan pelaskanaan ajaran Islam guna mengankat derajat manusia yang berbeda dengan makluk lain seperti hewan. Oleh karena itu Islam mengatur tata cara berpakaian, adab kesopanan pakaian sebagai etika berpakaian dalam Islam.
1) Setiap memulai sesuatu pekerjaan hendaknya membaca “basmalah” dengan lafadz “bismillahirrahmanirrahim”, agar semua pekerjaaan kita senantiasa diberkahi oleh Allah SWT. (lihat hadits tentang fadlilah basmalah).


2) Membaca doa ketika membuka pakaian atau mengambil pakaian dari tempatnya, dengan doa :
بِسْمِ اللهِ الَّذِي لاَ اِلَهَ إِلَّا هُوَ
“Dengan menyebut nama Allah yang tiada Tuhan selain Dia”
3) Membaca doa ketika memakai pakaian, sebagai berikut :
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهِ وَمِنْ خَيْرِ مَا هُوَ لَهُ وَ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّمَا هُوَ لَهُ
“Ya Allah aku mohon kebaiakan kepadaMu dari pakaian ini dan dari kebaikan seuatu yang terdapat di dalam pakaian ini. Dan aku berlindung kepadaMu dari kejahatan/keburukan pakaian ini dan dari keburukan sesuatu yang terdapat di dalam pakaian ini”.
4) Membaca doa ketika memakai pakaian baru,
Rasulullah SAW bersabda :
“Barangsiapa yang memakai pakaian lalu berdoa :
اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِي كَسَانِي هَذَا وَ رَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلاَ قُوَّةٍ
“Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakain dan rizki kepadaku tanpa jerih payah dan kekuatan dariku” maka akan diampuni segala dosanya yang telah lalu dan yang akan datang” (HR. Abu Daud).
5) Memulai berpakaian dengan anggota bagian kanan, dan mulai melepaskannya dengan anggota yang kiri. Rasulullah SAW bersabda :
إِذَا انْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِالْيُمْنَى وَإِذَا خَلَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ وَلْيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا جَمِيعًا (رواه مسلم)
“Bilamamana salah seorang kamu memakai terompa (sandal, sepatu, baju dan lain-lain pakaian) mulailah dengan bagian kanan, dan bilamana melepaskan mulaiakah dengan bagaian kiri. Pakailah keduanya atau lepaskan keduanya sekaligus” (HR. Muslim dari Abi Huroiroh)
6) Tidak berpakaian yang menyerupai lawan jenisnya, laki-laki tidak berpakaian yang menyerupai wanita dan juga wanita tidak berpakaian yang menyerupai laki-laki 
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ (رواه النسائ)
“Dari Abi Huroiroh ra berkata : “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki” (HR. Nasa’i)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ لَعَنَ الْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ وَالْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ (رواه النسائ)
“Dari Ibnu Abbas, dari Rasulullah SAW, sesungguhnya beliau melaknati orang-orang perempuan yang menyerupai laki-laki dan orang laki-laki yang menyerupai wanita” (HR. Nasa’i).
7) Tidak berpakaian menyerupai orang yang non-Islam. Islam melarang umatnya untuk memekai pakaian yang menyerupai pakaian, menggunkan simbol-simbol yang dimiliki oleh orang-orang non-Islam.
عَنْ عَلِيِّ ابْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لُبْسِ الْقَسِّيِّ وَالْمُعَصْفَرِ وَعَنْ تَخَتُّمِ الذَّهَبِ وَعَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ فِي الرُّكُوع (رواه مسلم)
“Dari Ali bin Abi Tholib ra. : “Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang berpakaian seperti pakaiannya pendeta, dan memakai pakaian yang tercelup dengan warna kuning, memakai cincing dari emas, dan membaca al-Qur’an dalam ruku’” (HR. Muslim)
8) Hendaklah tidak menggunakan wangi-wangian yang menimbulkan fitnah dan rangsangan nafsu.
Dari sahabat Abi Musa ra, Rasulullah SAW bersabda :
كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ وَالْمَرْأَةُ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِالْمَجْلِسِ فَهِيَ كَذَا وَكَذَا يَعْنِي زَانِيَةً (رواه الترمذي)
“Setiap mata (pandangan) itu berzina, dan apabila wanita memakai minyak wangi lalu ia melewati pada suatu majlis, maka ia adalah ini dan ini (agar orang lain terangsang dan tertarik), yaitu ia wanita penzina” (HR. Tirmudzi)
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh al-Asya’ari, Rasulullah Saw bersabda :
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ (رواه النسائ)
“Wanita manapun yang memakai minyak wangi dan melewati suatu kaum agar mereka (terangsang dan tertarik) dan mencium baunya, maka ia telah berzina” (HR Nasa’i)

9) Hendaklah hijab/jilbab/ pakaian tersebut menutup seluruh badan (auratnya) selain yang dikecualikan,
Allah SWT berfirman :
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (الأحزاب:59(
“Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu dan anak-anak perempuanmu serta perempuan-perempuan yang beriman, supaya mengulurkan jilbabnya (pakaiannya) ke seluruh tubuhnya. Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu, Dan (ingatlah) Allah adalah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang”. (Al-Ahzab : 59)
10) Hendaklah pakaian itu yang wajar dan beradab, bukan berupa perhiasan yang menyolok, yang aneh-aneh baik potongannya maupun memiliki warna warni yang menarik, yang menimbulkan fitnah dan perhatian.
Allah SWT berfirman :
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوْ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنْ الرِّجَالِ أَوْ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ(النور :31)
“Katakanlah kepada wanita yang beriman : “hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluaannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali pada suami mereka, atau ayah mereka, atau suami ayah mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara mereka atau putra saudara laki mereka atau putra saudara perempuan mereka atau wanita-wanita Islam atau budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita, atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat mereka. Dan janganlah memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (an-Nur : 31)
11) Hendaklah hijab/jilbab/ pakaian tersebut menutup seluruh badan (auratnya), tidak tipis, transparan, tidak sempit, tidak ketat, tidak menampakkan lekuk tubuh dan aurat.
Karena dimaksud dan tujuan hijab/jilbab adalah menutup, jika tidak menutup, tidak dinamakan hijab, karena hal tersebut tidak menghalangi penglihatan terhadap aurat dan lekuk-lekuknya aurat. Hal inilah yang disinyalir oleh Nabi SAW “wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang”. wanita yang demikian itu dinyatakan tidak masuk surga dan tidak mencium baunya surga.
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا (رواه مسلم)
“Rasulullah SAW bersabda : “Dua golongan ini dari ahli neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia, dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok (jalannya) (berpaling dari Allah SWT), mengajarkan wanita berlenggak-lenggok (memalingkan wanita lain dari Allah SWT), kepala mereka seperti punuk onta yang miring (memakai sanggul/rambut pasangan pada rambutnya), wanita seperti ini tidak akam masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini (jauhnya)” (HR. Muslim).
12) Hendaknya tidak memakai pakaian dengan model yang aneh-aneh agar berbeda dengan kebanyakan orang, dan memakainya dengan perasaan sombong dan takabbur, karena hal ini dilarang oleh agama Islam.
Rasulullah SAW bersabda :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ (رواه مسلم)
“Dari Ibnu Umar ra sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : “Allah tidak melihat (tidak memeri rahmat) kapada orang yang melabuhkan (menyeret) pakaiannya karena sombong” (HR. Muslim).
Etika berpakaian secara Islami sebagaimana yang dituturkan di atas, menurut hemat penulis, meskipun serba sedikit tulisan yang dapat disampaikan melalui kesempatan ini, tetapi pada batas tertentu tulisan tersebut diharapkan bisa memberikan gambaran dan wawasan serta pedoman bagaimana seharusnya seorang muslim berpakaian yang baik sesuai dengan ajaran Islam.
Firman Allah SWT :
أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنْ الْحَقِّ وَلاَ يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمْ اْلأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُونَ (الحديد :16)
“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk (khusyuk) hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik” (al-Hadid : 16)
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan pertolongan dan kemudahan kepada kita semua untuk selalu mematuhi ajaran Islam, teguh pendirian, tidak terpengaruh oleh nilai-nilai budaya dan ajaran lain yang bertentangan dengan ajaran Islam. Amin yaa rabbal-‘alain. Wallahu a’lam bishowab.
Read More
  • Share This:  
  •  Facebook
  •  Twitter
  •  Google+
  •  Stumble
  •  Digg
Older Posts Home

CONTACT

Rida Nadiatul Huda

Popular Posts

  • Maher Zain - Always be There Lyrics
  • [TOEFL] FAQ (Frequently Asked Questions)
  • 8 Etika Minum yang Diajarkan Rasulullah
  • Etika Mencari Rezeki agar Mendapat Keberkahan dari Allah

Categories

BEAUTY (1) BLOGGING (4) CERMINAN KEHIDUPAN RASULULLAH (9) education (2) HEALTH (2) ISLAM (10) Maddi Jane (2) Madilyn Bailey (1) Maher Zain (1) MY CREATIONS (1) Pengalaman (1) SONG LYRICS (7) Tips (3) TOEFL (3)

Blog Archive

About Me

Unknown
View my complete profile

Sample Text

Copyright © Rida Nadia | Powered by Blogger
Design by Hardeep Asrani | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com | Distributed By Gooyaabi Templates