Rida Nadia

My online diary

  • About Me
  • Sponsorship
  • TERMS
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Home
  • ISLAM
  • EDUCATION
  • HEALTH
  • EXPERIENCE
  • INTERESTS
    • SEWING
    • BUSINESS
    • BLOGGING
    • DESIGN
    • MUSIC
    • REVIEW

July 13, 2016

6 Etika Meminang dalam Islam

 6:28 PM     ISLAM     No comments   

Meminang artinya seorang laki-laki meminta seorang perempuan untuk menjadi istrinya, dengan cara-cara yang sudah umum berlaku di masyarakat.
Meminang termasuk usaha pendahuluan dalam rangka perkawinan. Allah menganjurkan agar masing-masing pasangan yang mau kawin, lebih dahulu saling mengenal dengan cara yang islami sebelum dilakukan akad nikahnya. Dengan demikian perkawinan nanti benar-benar berdasarkan pandangan dan penilaian yang jelas.
1.            Tidak boleh meminang wanita yang masih dalam pinangan orang lain
Meminang seorang wanita yang sedang dipinang orang lain akan memperkeruh suasana dan menimbulkan konflik di antara mereka terkecuali jika sudah jelas ditinggalkannya atau mendapat izin dari pihak pertama.
Hadis Nabi saw.:
“Dari Ibnu Umar r.a. katanya Nabi saw. bersabda: Jangan kamu beli barang yang sedang ditawar saudaramu, jangan kamu pinang wanita yang sedang dipinang saudaramu melainkan apabila telah diizinkannya.”
(H.R. Muslim)
2.            Tidak dalam keadaan ihram
Tidak boleh meminang wanita apabila sedang dalam melakukan ihram. Orang yang sedang ihram tidak boleh dinikahkan, menikahkan dan meminang.
Hadis Nabi saw.:
“Dari Usman bin Affan r.a. katanya Rasulullah saw. bersabda: Orang yang sedang ihram tidak boleh dinikahkan, menikahkan dan meminang.”
(H.R. Muslim)
3.            Tidak boleh meminang seorang wanita yang masih dalam iddah
Wanita yang sedang iddah (waktu untuk menunggu dan dilarang kawin setelah ia ditinggal mati atau diceraikan suaminya), tidak boleh dipinang karena untuk mengetahui bersihnya kandungan wanita tersebut, sehingga nasab dan keturunan seseorang tidak bercampur, sebagai jeda atau kesempatan bagi suami istri untuk membina kembali kehidupan rumah tangganya bila melihat adanya maslahat di masa mendatang, atau juga karena ada hikmah yang masih belum diketahui.
Firman Allah swt.:
“Wanita-wanita yang ditalak suaminya hendaknya menahan diri (menunggu) tiga kali suci.”
(Q.S. al-Baqarah: 228)
Adapun macam-macam iddah antara lain:
a.    Iddah wanita yang masih berdarah haid yaitu tiga kali suci.
b.    Iddah wanita yang menopause (berhenti haid) atau perempuan yang belum pernah haid karena masih kanak-kanak yaitu tiga bulan.
c.    Iddah wanita yang ditinggal mati suaminya yaitu 4 bulan 10 hari.
d.   Iddah wanita yang sedang hamil yaitu sampai perempuan itu melahirkan.

4.            Bukan orang yang haram dinikah
Orang- orang yang haram dinikah dinikahi dalam Islam yaitu:
a.    Mantan istri bapaknya;
b.    Ibu kandungnya sendiri;
c.    Anak kandungnya sendiri;
d.   Saudara kandungnya sendiri;
e.    Saudara kandung bapaknya (paman atau pak de dari bapak);
f.     Saudara kandung ibunya (paman atau pak de dari ibu);
g.    Keponakan (anak dari saudara laki-laki dan/atau perempuan);
h.    Perempuan yang pernah menyusui (ibu susu);
i.     Saudara sesusuan;
j.     Mertua;
k.    Anak tiri (jika ibunya sudah dicampuri);
l.     Menantu;
m.  Ipar.
Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an:
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruknya jalan (yang ditempuh).”
(Q.S. an-Nisa’: 22)
5.            Dianjurkan melihat tunangan
Dalam rangka membina rumah tangga yang baik antara suami dan istri terlebih dahulu harus saling mengenal. Sebaiknya laki-laki lebih dulu melihat perempuan yang akan dipinangnya agar keduanya lebih langgeng dalam keserasian rumah tangga.
Adapun yang boleh dilihat hanya muka dan telapak tangan. Dengan melihat mukanya dapat diketahui cantikk atau jeleknya dan dengan melihat telapak tangannya dapat diketahui badannya subur atau tidak.
Hadis Nabi saw.:
“Dari Mughirah bin Syu’bah: Ia pernah meminang seorang perempuan, lalu kata Rasulullah kepadanya, Sudahkah kau lihat dia? Jawabnya belum. Lalu Nabi bersabda: Lihatlah dia terlebih dahulu agar nantinya kamu bisa hidup bersama dengan langgeng.”
(H.R. an-Nasa’i, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi)
6.            Tidak boleh menyendiri dengan tunangan
Islam melarang seseorang menyendiri dengan tunangannya, karena bukan mahramnya. Sebab belum dinikahinya. Agama Islam tidak membolehkan melakukan sesuatu terhadap pinangannya, kecuali hanya melihat wajah dan telapak tangannya, sedang perbuatan-perbuatan lainnya tetap haram, karena berkhalwat (menyendiri) dengan lawan jenis (tunangannya) akan terjatuh pada perbuatan yang terlarang, terkecuali ditemani oleh salah satu mahramnya guna untuk mencegah terjadinya perbuatan maksiat.
Hadis Nabi saw.:
“Barang siapa beriman kepada Allah dan Hari Kemudian maka janganlah sekali-kali menyendiri dengan seseorang perempuan yang tidak disertai oleh mahramnya, sebab nanti yang jadi orang ketiganya adalah setan.”

(H.R. Ahmad)
  • Share This:  
  •  Facebook
  •  Twitter
  •  Google+
  •  Stumble
  •  Digg
Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Newer Post Older Post Home

0 komentar:

Post a Comment

CONTACT

Rida Nadiatul Huda

Popular Posts

Categories

BEAUTY (1) BLOGGING (4) CERMINAN KEHIDUPAN RASULULLAH (9) education (2) HEALTH (2) ISLAM (10) Maddi Jane (2) Madilyn Bailey (1) Maher Zain (1) MY CREATIONS (1) Pengalaman (1) SONG LYRICS (7) Tips (3) TOEFL (3)

Blog Archive

About Me

Unknown
View my complete profile

Sample Text

Copyright © Rida Nadia | Powered by Blogger
Design by Hardeep Asrani | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com | Distributed By Gooyaabi Templates