Meminang artinya seorang laki-laki meminta seorang perempuan untuk menjadi
istrinya, dengan cara-cara yang sudah umum berlaku di masyarakat.
Meminang termasuk usaha pendahuluan dalam rangka perkawinan. Allah
menganjurkan agar masing-masing pasangan yang mau kawin, lebih dahulu saling
mengenal dengan cara yang islami sebelum dilakukan akad nikahnya. Dengan
demikian perkawinan nanti benar-benar berdasarkan pandangan dan penilaian yang
jelas.
1.
Tidak boleh meminang wanita yang masih dalam pinangan orang lain
Meminang seorang wanita yang sedang dipinang orang lain akan memperkeruh
suasana dan menimbulkan konflik di antara mereka terkecuali jika sudah jelas
ditinggalkannya atau mendapat izin dari pihak pertama.
Hadis Nabi saw.:
“Dari Ibnu Umar r.a. katanya Nabi saw.
bersabda: Jangan kamu beli barang yang sedang ditawar saudaramu, jangan kamu
pinang wanita yang sedang dipinang saudaramu melainkan apabila telah
diizinkannya.”
(H.R. Muslim)
2.
Tidak dalam keadaan ihram
Tidak boleh meminang wanita apabila sedang dalam melakukan ihram. Orang
yang sedang ihram tidak boleh dinikahkan, menikahkan dan meminang.
Hadis Nabi saw.:
“Dari Usman bin Affan r.a. katanya
Rasulullah saw. bersabda: Orang yang sedang ihram tidak boleh dinikahkan,
menikahkan dan meminang.”
(H.R. Muslim)
3.
Tidak boleh meminang seorang wanita yang masih dalam iddah
Wanita yang sedang iddah (waktu untuk menunggu dan dilarang kawin setelah
ia ditinggal mati atau diceraikan suaminya), tidak boleh dipinang karena untuk
mengetahui bersihnya kandungan wanita tersebut, sehingga nasab dan keturunan
seseorang tidak bercampur, sebagai jeda atau kesempatan bagi suami istri untuk
membina kembali kehidupan rumah tangganya bila melihat adanya maslahat di masa
mendatang, atau juga karena ada hikmah yang masih belum diketahui.
Firman Allah swt.:
“Wanita-wanita yang ditalak suaminya hendaknya menahan diri (menunggu)
tiga kali suci.”
(Q.S. al-Baqarah: 228)
Adapun macam-macam iddah antara lain:
a.
Iddah wanita yang masih berdarah haid
yaitu tiga kali suci.
b.
Iddah wanita yang menopause (berhenti
haid) atau perempuan yang belum pernah haid karena masih kanak-kanak yaitu tiga
bulan.
c.
Iddah wanita yang ditinggal mati
suaminya yaitu 4 bulan 10 hari.
d.
Iddah wanita yang sedang hamil yaitu
sampai perempuan itu melahirkan.
4.
Bukan orang yang haram dinikah
Orang- orang yang haram dinikah dinikahi dalam Islam yaitu:
a.
Mantan istri bapaknya;
b.
Ibu kandungnya sendiri;
c.
Anak kandungnya sendiri;
d.
Saudara kandungnya sendiri;
e.
Saudara kandung bapaknya (paman atau
pak de dari bapak);
f.
Saudara kandung ibunya (paman atau pak
de dari ibu);
g.
Keponakan (anak dari saudara laki-laki dan/atau
perempuan);
h.
Perempuan yang pernah menyusui (ibu
susu);
i.
Saudara sesusuan;
j.
Mertua;
k.
Anak tiri (jika ibunya sudah
dicampuri);
l.
Menantu;
m. Ipar.
Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an:
“Dan janganlah kamu kawini
wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah
lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan
seburuk-buruknya jalan (yang ditempuh).”
(Q.S. an-Nisa’: 22)
5.
Dianjurkan melihat tunangan
Dalam rangka membina rumah tangga yang baik antara suami dan istri terlebih
dahulu harus saling mengenal. Sebaiknya laki-laki lebih dulu melihat perempuan
yang akan dipinangnya agar keduanya lebih langgeng dalam keserasian rumah
tangga.
Adapun yang boleh dilihat hanya muka dan telapak tangan. Dengan melihat
mukanya dapat diketahui cantikk atau jeleknya dan dengan melihat telapak
tangannya dapat diketahui badannya subur atau tidak.
Hadis Nabi saw.:
“Dari Mughirah bin Syu’bah: Ia
pernah meminang seorang perempuan, lalu kata Rasulullah kepadanya, Sudahkah kau
lihat dia? Jawabnya belum. Lalu Nabi bersabda: Lihatlah dia terlebih dahulu
agar nantinya kamu bisa hidup bersama dengan langgeng.”
(H.R. an-Nasa’i, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi)
6.
Tidak boleh menyendiri dengan tunangan
Islam melarang seseorang menyendiri dengan tunangannya, karena bukan
mahramnya. Sebab belum dinikahinya. Agama Islam tidak membolehkan melakukan
sesuatu terhadap pinangannya, kecuali hanya melihat wajah dan telapak
tangannya, sedang perbuatan-perbuatan lainnya tetap haram, karena berkhalwat
(menyendiri) dengan lawan jenis (tunangannya) akan terjatuh pada perbuatan yang
terlarang, terkecuali ditemani oleh salah satu mahramnya guna untuk mencegah
terjadinya perbuatan maksiat.
Hadis Nabi saw.:
“Barang siapa beriman kepada Allah dan
Hari Kemudian maka janganlah sekali-kali menyendiri dengan seseorang perempuan
yang tidak disertai oleh mahramnya, sebab nanti yang jadi orang ketiganya
adalah setan.”
(H.R. Ahmad)
0 komentar:
Post a Comment